Press "Enter" to skip to content

Revisi UU BUMN Resmi Jadi Undang-Undang: Dampak pada Kinerja dan Tata Kelola

Setelah melalui proses legislasi yang panjang dan perdebatan publik yang intens, Revisi UU BUMN resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 September 2025. Pengesahan beleid baru ini menandai era baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membawa implikasi signifikan terhadap Kinerja BUMN dan standar Tata Kelola Baik perusahaan pelat merah. Tujuan utama dari Revisi UU BUMN ini adalah memperjelas status hukum BUMN sebagai entitas bisnis, memisahkan secara tegas fungsi korporasi dari fungsi pelayanan publik, dan meningkatkan Akuntabilitas Publik dalam pengelolaan aset negara.

Salah satu perubahan paling krusial dalam Revisi UU BUMN adalah perihal status kekayaan BUMN. UU yang baru ini secara eksplisit memisahkan kekayaan BUMN dari definisi kekayaan negara yang dipisahkan, sebuah langkah yang diklaim akan memberikan fleksibilitas manajerial dan kepastian hukum yang lebih besar. Implikasi langsungnya adalah pada Kinerja BUMN dalam mengambil keputusan investasi dan divestasi, membebaskan mereka dari birokrasi yang kaku. Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Dr. Fajar Kurniawan, dalam sebuah wawancara pada 25 September 2025, menyatakan bahwa UU ini akan memampukan Kinerja BUMN bersaing lebih agresif di pasar domestik maupun internasional.

Namun, fleksibilitas yang lebih besar ini harus diimbangi dengan Tata Kelola Baik dan pengawasan yang lebih ketat. Revisi UU BUMN memasukkan bab khusus tentang Tuntutan Transparansi dan akuntabilitas. Misalnya, seluruh kontrak pengadaan barang dan jasa BUMN yang nilainya melebihi batas tertentu diwajibkan untuk diumumkan secara terbuka, sebuah mekanisme yang dirancang untuk mencegah Skandal Korupsi Terbaru. Selain itu, UU ini memberikan wewenang lebih besar kepada Komite Audit dan Dewan Komisaris Independen dalam mengawasi manajemen, sehingga meningkatkan Akuntabilitas Publik internal.

Untuk mengawal implementasi Tata Kelola Baik, Kementerian BUMN bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim gugus tugas pengawasan. Tim ini bertugas memonitor transisi dan memastikan bahwa perubahan status hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, dalam briefing pada 1 Oktober 2025, menegaskan bahwa meskipun Kinerja BUMN didorong untuk menjadi profit-oriented, aspek Tata Kelola Baik dan tanggung jawab sosial tidak boleh diabaikan. Dengan pengesahan Revisi UU BUMN ini, diharapkan Kinerja BUMN dapat meningkat secara signifikan, menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan prinsip Akuntabilitas Publik yang menjadi tuntutan masyarakat.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org