Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memiliki mandat ganda: menjaga disiplin dan menegakkan kode etik. Peran ini sangat vital untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Namun, garis tipis antara sanksi disiplin internal dan proses pidana seringkali menimbulkan perdebatan. Pertanyaan utamanya adalah: bagaimana Pelanggaran Etik seorang anggota dapat secara sah berujung pada jerat pidana yang serius?
Secara teori, Pelanggaran Etik (disiplin) menyangkut perilaku yang tidak sesuai dengan norma profesi, seperti terlambat bertugas atau menyalahgunakan wewenang secara ringan. Sementara itu, tindakan pidana adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti korupsi atau penganiayaan. Propam berperan sebagai penyaring awal untuk menentukan apakah suatu tindakan melampaui batas etik dan masuk kategori pidana.
Seringkali, satu perbuatan dapat memenuhi kedua unsur tersebut. Misalnya, menerima suap adalah Pelanggaran Etik berat karena melanggar sumpah jabatan, sekaligus merupakan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, proses di Propam untuk menjatuhkan sanksi internal (seperti pemecatan) berjalan paralel dengan proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh fungsi reserse, menunjukkan lapisan akuntabilitas ganda.
Keputusan untuk membawa Pelanggaran Etik ke ranah pidana sangat bergantung pada temuan awal Propam dan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Jika investigasi Propam menemukan adanya unsur niat jahat (mens rea) dan kerugian publik yang besar, maka berkas kasus wajib diteruskan ke penyidik pidana. Propam bertanggung jawab memastikan semua bukti internal dikumpulkan dengan benar sebelum proses pidana dimulai.
Isu kriminalisasi muncul ketika Pelanggaran Etik yang sebenarnya bisa diselesaikan secara internal, malah dipaksakan masuk ke ranah pidana. Situasi ini bisa terjadi karena adanya tekanan politik, kepentingan atasan, atau konflik internal. Kriminalisasi yang tidak proporsional dapat merusak moral anggota dan menimbulkan persepsi bahwa Propam dijadikan alat untuk menyingkirkan lawan di dalam institusi.
Tanggung jawab tertinggi berada pada pimpinan Polri yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi Propam. Mereka harus memastikan bahwa setiap keputusan untuk menindaklanjuti Pelanggaran Etik dengan pidana didasarkan pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan bukti yang kuat, bukan atas dasar tekanan atau sentimen pribadi.
Untuk menjawab pertanyaan “Siapa yang bertanggung Jawab?”, jawabannya adalah: seluruh sistem. Propam bertanggung jawab dalam proses penyelidikan etik, sementara penyidik pidana bertanggung jawab atas proses hukumnya. Namun, pimpinan tertinggi bertanggung jawab atas akuntabilitas dan keadilan dalam pengambilan keputusan akhir, memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.
Oleh karena itu, penguatan independensi dan profesionalisme Propam adalah kunci. Dengan pedoman yang jelas dan tegas dalam membedakan Pelanggaran Etik dan tindak pidana, serta diawasi oleh lembaga eksternal, integritas proses hukum dapat dijaga. Ini adalah langkah fundamental untuk memulihkan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.