Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia terus menjadi prioritas utama aparat kepolisian. Di Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencatat keberhasilan besar dengan menangkap seorang pria berinisial H (42) yang kedapatan membawa 22 kilogram sabu. Yang mengejutkan, pria di Medan ditangkap saat bawa sabu 22 kg pakai sepeda motor, menunjukkan modus operandi kurir narkoba yang semakin berani dan tak terduga.
Penangkapan H dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Aksara depan supermarket Irian, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Detik-detik penangkapan H sempat terekam dan beredar di media sosial, menunjukkan bagaimana petugas dengan sigap meringkus pelaku yang berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Dari tangan H, polisi menyita 22 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam kemasan teh China dan disimpan di dalam kardus, siap untuk didistribusikan ke berbagai wilayah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa H bukan pemain baru dalam bisnis haram ini. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun sejak tahun 2020. Lebih lanjut, H tercatat sudah dua kali berhasil mengirimkan sabu atas suruhan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial JP. Pengiriman pertama pada November 2024 sebanyak 1 kg, dan pengiriman kedua pada akhir Desember 2024 sebanyak 2 kg.
Dari pengakuan H, ia dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta per kilogram untuk setiap pengiriman. Rencananya, sabu 22 kg yang diamankan ini akan dikirimkan ke daerah Pancur Batu, Deli Serdang, yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Penangkapan ini, dengan barang bukti 22 kilogram sabu, diperkirakan telah menyelamatkan setidaknya 220.000 jiwa dari potensi penggunaan narkoba, mengingat 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang.
Karena perbuatannya ini, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini secara jelas memberikan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika, terutama yang melibatkan jumlah besar dan merupakan residivis. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti H, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.